Pidato
Pertanggungjawaban politikPartaiRakyat Demokratik
(PRD)
Sekali lagi, Menuju Demokrasi Multi Partai Kerakyatan!
d
i
bacakan di Ruang
Pengadilan Negeri Jakarta Pusa
Kepada Rakyat Indonesia...
Untuk kesekian kalinya dalam sejarah, penguasa Orde Baru mengadili anak
-
anak rakyat karena
pikiran
-
pi
kiran yang tidak berkenan. Dan untuk pikiran
-
pikirannya ini, mereka telah didakwa
melakukan tindak pidana subversi. Jika saja pengu
asa
tidak cukup korup, sehingga ada cukup
uang untuk membiaya penambahan personil intelejen, dan kepada mereka ditugaskan unt
uk
mengawasi apa yang dipikirkan oleh 200 juta rakyat yang majemuk ini, maka bisa dipastikan:
mayoritas rakyat Indonesia akan "terbukti" subversif!
Artinya, jika penguasa diktator cukup berdisiplin mengolah dana (dan tidak bocor sebesar 30%),
maka seluru
h jajaran intelejen akan dengan senang hati merekomendasikan agar seluruh rakyat
ini dipenjarakan! Dan Indonesia pun akan menjadi republik yang memenjarakan rakyatnya.
K
arena kondisi
-
kondisi di atas tak terpenuhi, oleh perjalanan waktu dan peristiwa, har
i ini ada
sejumlah pemuda terpilih dari sekian puluh juta orang yang "subversif" (karena pikiran
-
pikirannya), untuk berbicara tentang yang sesungguhnya mereka pikirkan. Secara terbuka dan
bermartabat.
Adalah kehormatan yang langka di negeri ini, jika sa
ja seseorang dapat berbicara apa yang
menurutnya benar. Ironisnya, untuk memperoleh hal tersebut di negeri ini, seseorang harus
terlebih dahulu dirampas kebebasannya sejak tanggal 11 Agusutus 1996 di kantor BIA (Badan
Intelejen ABRI) buat satu minggu laman
ya!
Lebih
-
lebih ironis, orang
-
orang ini harus terlebih dahulu memperoleh stigma sebagai penanggung
jawab satu peristiwa berdarah. Satu peristiwa yang bahkan tidak ter
lintas
dalam benaknya yang
lurus
, s
elurus kata
-
kata yang mereka lancarkan sekarang tent
ang demokrasi
--
keadilan dan
kebenaran, tentang kebebasan, kreatifitas dan kemandirian, tentang integritas, kualitas dan
kejujuran keluhuran budi, cinta kasih dan solidaritas, martabat manusia dan hak
-
haknya. Yang
kesemuanya, telah disadarinya, akan menab
rak ulu hati kebohongan penguasa.
Untuk itu, orang
-
orang yang sekarang berdiri di ruang ini, telah diinterogasi selama 24 jam pada
hari pertama penangkapan. Orang
-
orang ini diinterogasi selama itu, setelah perburuan dan
pengejaran yang hingar
-
bingar, la
yaknya kompetisi antar berbagai satuan intelejen ABRI, BAKIN,
kepolisian, kejaksaan dan lain
-
lain.
Begitu hingar
-
bingarnya pengejaran itu, dan begitu berdarahnya peristiwa yang telah dibebankan
pada pundak mereka, membuat banyak orang mengira pasti para
buronan "penanggung jawab
peristiwa berdarah" tersebut tak lain adalah orang
-
orang maniak. Orang
-
orang maniak yang
dalam dirinya hanya ada kebencian dan hasrat yang tinggi untuk merusak.
Tak perlu disangkal lagi bahwa orang
-
orang ini
--
yaitu kami para
kader Partai Rakyat Demokratik
--
memang memiliki ketidaksepakatan dengan situasi yang ada. Tetapi ketidaksepakatan mereka
ini, bukanlah kebencian yang merusak, yang tidak dapat mereka pertanggungjawabkan. Justru
pidato politik kami di ruangan ini merupaka
n pertanggungjawaban kami atas segala sesuatu yang
telah kami lakukan. Namun, jangan sekali
-
kali berharap kami akan mempertanggungjawabkan
apa yang tidak kami lakukan!
Meski demikian, kami tak hendak membantah bahwa segala sikap dan pikiran serta tindaka
n
Partai Rakyat Demokratik
--
seperti yang terpancang jelas dalam Manifesto Politik PRD
--
memang mempunyai rencana
-
rencana yang secara sistematis dan garis
besar
adalah untuk
memecahkan kebekuan dan kebuntuan gerakan oposisi demokratik ekstra
-
parlementer
. Akan
tetapi, dalam kesempatan ini pula, kami hendak menegaskan apa yang telah menjadi sikap dan
pikiran serta tindakan politik PRD. Artinya sebagai satu pertanggungjawaban yang bukan kami
tujukan kepada pengadilan ini, tetapi terhadap rakyat.
Terlebih
-
lebih lagi, dengan pertanggungjawaban kami kepada rakyat, kami sebenarnya hendak
menunjukkan kepada seluruh garda aparatus Orde Baru bahwa apa yang sesungguhnya
sekarang ini ditimpakan kepada kami, justru lebih tepat di timpakan kepada rezim diktator
Soeha
rto.
Baiklah. Agar duduk perkaranya menjadi jelas, kami berkehendak baik untuk memberikan jalan
terangnya. Namun, dalam hal ini bukan berarti kami berkehendak ataupun sekedar
menggoreskan kata
-
kata indah yang sensasional dari darah dan keringat kami.
K
epada kami, kader Partai Rakyat Demokratik, telah dihembus
-
hembuskan fitnah sebagai
penanggung jawab kejadian berdarah 27 Juli 1996. Mengapa kami menyebutnya sebagai fitnah?
Ini bukanlah apologi. Karena kenyataan yang kami hadapi, sejak kami ditangkap pad
a tanggal 11
Agustus 1996, jaksa yang memeriksa kami tidak pernah sama sekali memberitahukan perbuatan
yang disangkakan kepada kami. Satu hak yang harus kami peroleh sebagaimana disebutkan
dalam pasal 51 huruf (a) KUHAP (Kitab Undang
-
undang Hukum Acara Pid
ana) dan
penjelasannya.
Dari hari ke hari, kejadian tersebut telah menggoda pikiran kami. Pikiran kami bertanya
-
tanya,
apa yang sesungguhnya ada di benak jaksa ketika mereka mengeluarkan surat perintah
penangkapan dan penahanan kami. Sampai akhirnya kami
sadar, bahwa yang kami hadapi
bukanlah lagi sebuah proses hukum yang seharusnya. Sampai kemudian kasus ini pun dibawa
ke ruangan ini, kami tetap tidak mengubah pandangan kami. Dan kami yakin, kami tidak pernah
berharap ada satu pengadilan atas diri kami y
ang menyediakan syarat
-
syarat sebuah pengadilan
yang konvensional. Apa lagi jika pengadilan ini dilakukan oleh sebuah rezim, seperti Rezim Orde
Baru. Karenanya, kami tidak pernah bermimpi akan ada sebuah pengadilan yang benar
-
benar
menegakkan "rule of law.
"
Kepada Rakyat Indonesia yang kami cinta,
Kepada kami, para kader Partai Rakyat Demokratik, telah dituduhkan kegiatan subversi. Dari sini
saja kami mengetahui
--
dan Rakyatpun mengetahuinya
--
bahwa kasus ini dan konsekuensi
-
konsekuensi yang mengikuti
nya pastilah bermuatan politik. Celakanya, pengertian politik ini
memiliki makna tersendiri, ketika ia digelar rezim yang bersikukuh mencampuradukkan
kekuasaan politik dan ekonomi yang berkonsentrasi, dengan hukum yang sudah tidak berdaya
lagi di hadapanny
a.
Dengan realita seperti ini, kami tidak hendak larut diperdaya dengan ikut mempercayakan
penyelesaian kasus kami di ruangan ini. Pergulatan sesungguhnya dari kasus kami ini terletak di
luar ruangan ini. Tidak berlebihan kiranya, jika kami nyatakan bahw
a ini bukanlah proses hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar