Sabtu, 08 Oktober 2016

bahan ajar==https://www.facebook.com/sattooe.ewaniii

Kecenderungan inilah yang dilihat penguasa sebagai potensi ancaman bagi kemapanan dan
kekuasaan yang mereka kira takdir tak tergugat. Walau demikian kami ingin menegaskan
sekarang juga:
b
ahwa pada akhirnya sistem politik, ekonomi dan budaya harus tunduk di
hadapan hukum besi perubahan!
Ketika seruan akan perubahan semakin menghebat, maka yang kita butuhkan adalah sistem
baru, yang lebih mengakomodasi munculnya kekuatan
-
k
ekuatan baru dan lebih memahami
perbedaan
-
perbedaan. Sebab, jika tidak, jika penguasa ini bersikukuh mengawetkan sistem
yang lama, hanya ada ada dua pilihan di tengah arus perubahan: represi di satu pihak dan anarki
di pihak lain!
Di persidangan ini pul
a, kami hendak berkata kepada penguasa untuk tidak mengambil salah
satu dari dua pilihan itu, karena keduanya merupakan pilihan yang jelek. Di sini kami ingin
berbagi keyakinan dengan seluruh pejuang demokrasi akan kebenaran kata
-
kata Reinhold
Niebuhr:
"K
emampuan manusia untuk berpikir dan bertindak adil, membuat demokrasi menjadi
mungkin; tapi kecenderungan manusia untuk berpikir bertindak tidak adil, membuat demokrasi
menjadi keharusan"
Rakyat Indonesia yang kami cintai, kepada siapa perjuangan ini kam
i persembahkan,
Di ruangan ini, di hadapan seluruh rakyat Ind
onesia, kami hendak menghancur
-
leburkan sebuah
kebohongan dan kepalsuan yang dikemas dalam selubung hukum dan undang
-
undang, yang
dilahirkan dari konspirasi jahat pemerintah dan ABRI.
Kebohong
an dan kepalsuan ini, yang selama ini telah penindas dan mematikan ruang gerak
kehidupan politik rakyat, bernama Lima Undang
-
Undang Politik Tahun 1985. Lima Undang
-
Undang Politik Tahun 1985 ini telah menjadi benteng pertahanan utama demi melindungi dan
mel
estarikan kekuasaan diktator rezim Orde Baru buat kurang lebih 30 tahun lamanya, kini mulai
keropos diterpa gelombang demokrasi. Semua ini sekaligus untuk membuktikan betapa Lima
Undang
-
Undang di Bidang Politik telah mengingkari hakekat kedaulatan rakyat y
ang ditegaskan
dalam konstitusi negara kita, yaitu UUD 1945.
Marilah kita bersama
-
sama mengurai satu per satu kejahatan dan kebohongan yang terkandung
dalam Lima Undang
-
Undang di Bidang Politik tersebut.
I. Demokrasi Di Tepi Jurang Kehancuran:
Ditindasn
ya hak rakyat untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul, yang berujung pada
matinya partisipasi rakyat secara luas dan mandiri.
Partisipasi politik rakyat tidak akan pernah memiliki makna yang berarti dan akhirnya mati, ketika
rakyat hidup di bawah ne
gara yang tidak memberikan kebebasan dan kemerdekaan kepada
mereka, yaitu kebebasan mendirikan partai politik sendiri sesuai dengan aspirasi dan
kepentingannya.
Dalam ketentuan umum pasal 1 ayat (1) Undang
-
Undang nomor 3 thn 1985 ditentukan bahwa
yang dim
aksudkan dengan partai politik dan golongan karya adalah organisasi kekuatan sosial
politik yang merupakan hasil pembangunan dan penyederhaan
kehidupan politik di Indonesia
:
Dua partai politik yakni Partai Demokrasi Indonesia atau PDI dan PPP dan satu golo
ngan karya.
Selanjutnya pasal 1 ayat (2) sudah mencoba menentukan definisi partai politik sebagai
"organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara RI atas dasar persamaan
kehendak, mempunyai kedudukan dan fungsi serta hak dan kewajiban yang s
ama dan sederajat
sesuai dengan undang
-
undang ini dan kedaulatannya berada di tangan anggota."
Melalui undang
-
undang No. 3 tahun 1985 dengan segala perubahannya dapat diketahui secara
pasti bahwa Undang
-
undang Kepartaian di Indonesia tidak pernah mengatu
r syarat
-
syarat
ataupun cara
-
cara pendirian Partai Politik baru, karena menurut undang
-
undang tersebut ya


ada hanyalah PDI, PPP, dan Golkar. Tak dapat dipungkiri lagi bahwa Undang
-
undang Kepartaian
nyata
-
nyata telah membunuh partisipasi politik rakyat
dalam arti pembentukan cabang partai.
Marilah kita lihat pembuktiannya. Pasal 10 ayat 1 mengatakan Partai Politik dan Golongan Karya
mempunyai kepengurusan di tingkat:
Ibu Kota Republik Indonesia untuk Tingkat Pusat.
Ibu Kota Propinsi untuk Daerah Tingkat I.
Ibu Kota Kabupaten untuk Daerah Tingkat II.
Di tiap ibukota kecamatan dan desa ada/dapat ditetapkan seorang komisaris sebagai pelaksana
pengurus Daerah T
ingkat II. Komisaris dibantu oleh beberapa pembantu.
Dengan demikian, tak dapat dipungkiri lagi bahwa ketentuan tersebut membenamkan makna dan
fungsi Partai Politik ke lubang kehancuran yang paling dalam. Sebagai alat politik Rakyat, Partai
Politik harus
mampu menjamah, merasakan, menyentuh tangis batin suara hati rakyat, sampai ke
pelosok yang terpencil sekalipun. Bagaimana mungkin Partai Politik mampu sungguh
-
sungguh
menterjemahkan keluh kesah, persoalan pokok rakyat ke dalam program partai yang sistema
tis
dan berorientasi kepada rakyat, jika untuk berhubungan dengan anggotanya saja harus
berhadapan dengan undang
-
undang yang melarangnya beroperasi hingga ke pedesaan?
Apakah dengan kenyataan seperti ini masih bisa kita tolerir pembelaan atau apologi yang
m
engatakan bahwa undang
-
undang kepartaian ini merupakan aspirasi rakyat, hanya karena
dalam proses kelahirannya, dia disetujui oleh para "wakil rakyat" di DPR? Ini adalah salah satu
kebohongan dan kepalsuan produk hukum yang tak termaafkan, yang sejak kela
hirannya "cacat
politik."
Pun ketentuan Pasal 10 tersebut di atas, telah menjadi legitimasi formal buat melaksanakan
politik massa mengambang. Politik massa mengambang ini tidak hanya mengisolasi Parpol dari
Rakyat yang menjadi daya hidup dan inspirasiny
a, tapi juga menyudutkan rakyat pada posisi a
-
politis, asing dan jauh dari aktivitas politik praktis. Padahal, justru karena aktivitas politik itulah
rakyat Indonesia mampu merebut kedaulatan dari tangan penjajah.
Di bawah kekuasaan rezim Orde Baru, raky
at hanya diberikan "panggung" untuk berpolitik sekali
dalam lima tahun, yaitu saat pemilu.
Politik akal bulus dan licik ini, tiada lain hanya untuk membangun kesadaran yang menyesatkan
bahwa di atas segala
-
galanya, rakyat hanya butuh sandang dan pangan
yang cukup. Sementara
soal nasib dan masa depannya termasuk hak politiknya disubkontrakkan pada penguasa
. Mereka
sepanjang hidupnya sama sekali tak pernah memiliki rasa hormat sedikitpun kepada rakyat yang
menjadi sumber kekuasaannya. Mereka, penguasa deng
an kepala batunya, menganggap rakyat
semata
-
mata sebagai "anak bawang" yang tak berhak untuk ikut menentukan jalannya
"pertandingan." Penguasa dengan tak tahu malu, tak pernah menyadari bahwa rakyat
merupakan sumber mata air bagi kekuasaannya yang kini "di
genggamnya" erat
-
erat. Bagai anak
kecil yang takut dan cemas kehilangan mainannya.
Jika politik massa mengambang ini dibiarkan terus hidup, maka tak ayal lagi yang akan
dimangsanya adalah kedaulatan rakyat!!! Rakyat hidup di tengah
-
tengah keburaman dan
k
ebekuan politik dan roh hidupnya yang paling utama, yaitu kodrat sosial politiknya, akan mati
terpencil.
Bukan suatu kebohongan, bahwa kerusuhan
-
kerusuhan massa yang mewarnai kehidupan politik
akhir
-
akhir ini
--
dimulai peristiwa berdarah 27 Juli 1996 hi
ngga peristiwa Pekalongan
--
tiada lain
karena rakyat sudah tidak memiliki lagi alat atau sarana politik yang tepat untuk
 
 
mengekspresikan sekaligus menyelesaikan problem
-
problem pokoknya. Dan jangan
terperangah, apabila janin
pembangkangan
ini suatu saat
akan berkembang menjadi raksasa
kemarahan rakyat yang meluluh
-
lantakkan mesin kekuasaan yang korup dan tidak demokratis.
Cita
-
cita akan terlaksananya partisipasi politik rakyat yang luas dan mandiri hanya akan menjadi
harapan kosong belaka, jika rakyat ter
us hidup di tengah
-
tengah gurun depolitisasi, di mana tidak
akan pernah ditemukan oase untuk mengobati rasa rindunya akan peran serta dalam proses
politik demi menentukan nasib dan masa depan mereka sendiri.
Undang
-
Undang No 8 Tahun 1985 tentang Keormasa
n juga merupakan salah satu produk
undang
-
undang yang berdampak langsung pada matinya kehidupan demokrasi di Indonesia.
Karena undang
-
undang tersebut telah dengan semena
-
mena menentukan bahwa organisasi
kemasyarakatan masuk ke dalam teritori pembinaan peme
rintah. Dan celakanya lagi, pemerintah
memiliki wewenang membekukan dan membubarkan kepengurusan ormas, jika ormas tersebut
telah "disinyalir" melakukan aktivitas politik yang dilarang dalam undang
-
undang keormasan. Dan
betapa memuakkan bahwa tindakan pemb
ubaran ini dilakukan tanpa prosedur pengawasan
melalui jalur hukum. (Lihat pasal 12
-
13 UU No 8 tahun 1985).
Apabila kita bongkar lebih dalam lagi undang
-
undang keormasan ini, maka kita akan segera
menemukan satu lagi "pengingkaran" lain terhadap makna or
ganisasi dalam kehidupan
demokrasi. Ada satu ketentuan yang melarang ormas untuk berafiliasi ke sebuah partai politik
(Lihat Pasal 8). Di sini harus kami tegaskan bahwa kehidupan ormas sesungguhnya tidak bisa
dipisahkan dari partai politik. Karena bagaiman
apun juga, sekecil apapun ormas tersebut, dia
memiliki makna tersendiri dalam kehidupan politik dan demokrasi.
Sekali lagi harus kami tegaskan, bahwa tugas pokok dari sebuah partai politik tidak lain sebagai
alat/sarana untuk memperjuangkan dan membela k
epentingan massa pendukungnya dan untuk
memaksimalkan partisipasi rakyat dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Oleh karena itu
partai poltik mau tidak mau membutuhkan ormas sebagai adik seperjuangannya melebarkan
sayap organisasi, demi menangkap aspiras
i dan kepentingan di tiap
-
tiap sektor. Apabila kita
secara sadar memahami dan memaklumi pengertian ini, maka tidak bisa dibantah lagi bahwa
partai politik hanya bisa
--
sekali lagi kami tegaskan, hanya bisa melaksanakan peran dan
fungsinya secara maksimal
--
jika memiliki "adik seperjuangan," yaitu ormas yang bisa
diandalkan. Di bawah kekuasaan sebuah negara yang demokratis, partai politik memiliki
keleluasaan untuk senantiasa menawarkan program melalui ormas pendukungnya.
Namun, tidak berlebihan setelah
menilik materi dan substansi undang
-
undang keormasan
tersebut, jika kita sampai pada kesimpulan bahwa untuk kesekian kalinya partisipasi politik rakyat
melalui aktivitas organisasi, telah dibuntungi. Di bawah undang
-
undang keormasan yang sangat
tidak demo
kratis ini, ormas dipaksa berada di bawah ketiak penguasa. Akibatnya kebebasan
untuk hidup, sebagaimana mestinya sebuah organisasi yang didirikan untuk membela
kepentingan anggotannya, ikut dirampas.
Satu bukti lain dominasi negara/penguasa dalam konsep
undang
-
undang ini bisa kita lihat pada
penjelasan pasal 8 UU No.8/1985:
"... yang dimaksud dengan satu wadah pembinaan dan
pengembangan yang sejenis ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis, seperti untuk
organisasi kemasyarakatan pemuda dalam satu w
adah yang disebut Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI), untuk organisasi kemasyarakatan tani dalam satu wadah yang sekarang
bernama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)."
Jelas sudah kini, bahwa ketentuan ini memang strategi korporatisasi rezim Or
de Baru, yang
secara jumawa hendak menguasai dan menundukkan semua kekuatan sosial politik rakyat ke
dalam sebuah wadah tunggal. Kehidupan politik secara umum mengandaikan adanya kompetisi
atau persaingan yang terbuka. Bisa kita bayangkan di tengah
-
tengah
masyarakat yang bersifat
plural dalam hal budaya dan kepentingannya dipaksakan hidup di bawah satu wadah organisasi
yang diberi izin hidup. Yang terjadi hanya kelesuan dan kebekuan politik, tanpa dinamika
pendorong atau inspirasi bagi kemajuan kehidupan de
mokrasi. Dengan demikian tak ada
 
 
satupun jaminan bahwa wadah tunggal tersebut mampu beroperasi secara maksimal dan efektif,
karena yang tergabung di dalamnya adalah pihak
-
pihak yang orientasi politik dan
kepentingannya berlainan. Tentu kami bisa memastikan
bahwa undang
-
undang keormasan ini
dibentuk tak lain hanya demi merusak dan mengucilkan gerak ormas dari kehidupan politik
praktis.
Kemudian tentang UU No.5/1985 mengenai Referendum. Sejak kelahirannya, undang
-
undang ini
memang diarahkan untuk memperkuat
sistem politik yang melindungi kepentingan penguasa,
yaitu sebagai konsesi terhadap tuntutan meninjau kembali pengangkatan ABRI secara
sewenang
-
wenang di dalam DPR. Pada saat itu, Jenderal (Purn) Soeharto sebagai Presiden
mengatakan bahwa jika sistem ters
ebut
--
pengangkatan ABRI secara sewenang
-
wenang di DPR
--
diubah, maka akan membahayakan keselamatan nasional. Alasannya selama ini kekuatan
yang konsisten melindungi dan menjaga konstitusi UUD 1945 adalah ABRI. Karena itulah
penguasa menyusun undang
-
unda
ng referendum untuk menjegal setiap usaha yang akan
menggantikan UUD 1945.
Secara teoretis, referendum digunakan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung tentang
hal
-
hal fundamental yang menyangkut nasib dan masa depan rakyat sendiri. Contohnya, kas
us
referendum di Quebec Canada, yang dipakai ketika muncul keinginan penduduk Quebec untuk
memisahkan diri dari Canada, atau referendum di Chil
e
tahun 1988 ketika rakyat diminta
pendapatnya apakah Jenderal Pinochet masih dikehendaki untuk memimpin atau har
us turun.
Sedang untuk kasus yang terjadi di Indonesia hal
-
hal seperti tersebut di atas masih belum
tersedia alat
-
alatnya atau masih belum diatur. Sehingga terang di mata kami, persoalan
referendum di Indonesia justru dimanipulasi untuk mempertahankan kepe
ntingan Penguasa.
II. Selama lima kali pemilu di Indonesia tak satupun yang demokratis.
Inilah salah satu dosa lima paket UU Politik rezim Orde Baru. Pemilu sejauh yang kami pahami
adalah metode yang demokratik untuk memilih wakil
-
wakil rakyat dalam lemba
ga perwakilan atau
parlemen, dan merupakan salah satu pranata konstitusional bagi perubahan hubungan
-
hubungan kekuasaan. Namun apakah memang demikian adanya drama pemilu selama rezim
Orde Baru berkuasa? Kami, dan tentunya seluruh rakyat Indonesia serta pen
gunjung di ruang
sidang, tidak punya pilihan lain kecuali mengatakan bahwa pemilu di bawah rezim Orde Baru
telah menjadi mainan yang boros, sia
-
sia dan memalukan.
Boros, karena "Pesta Demokrasi" tersebut selalu menyedot dana yang besar. Sia
-
sia, karena
selama lima kali pemilu yang dilakukan rezim Orde Baru tak pernah sekalipun pemilu
mencerminkan kedaulatan rakyat sejati dan berkali
-
kali pula hasilnya selalu mengecewakan dan
menyakiti hati rakyat.
Memalukan! Apakah tidak memalukan apabila pemilu yang s
eharusnya milik rakyat, telah
dirampok oleh penguasa dan dijadikan alat legitimasi kekuasaannya lima tahun sekali.
Sekarang, untuk kesekian kalinya kami ingin mengajak rakyat dan para pengunjung di ruangan
ini, membuktikan bahwa undang
-
undang pemilu yang
berlaku sekarang sungguh tidak
demokratis. Sehingga, kita bisa dengan yakin berkata "Bagaimana sebuah pemilu bisa berjalan
secara demokratis, jika undang
-
undang yang mengaturnya tidak demokratis?"
Di dalam sebuah negara yang menjadikan demokrasi sebagai
imannya, seluruh warga negara
memiliki hak dan kesempatan yang sama dan sederajat untuk mencalonkan diri sebagai wakil
rakyat di Parlemen. Namun yang terjadi di Indonesia tidaklah demikian adanya. Setiap calon
legislatif, yang diajukan oleh masing
-
masing p
artai politik, harus terlebih dahulu melewati
"saringan" yang kriterianya pun sangat tidak jelas.
Taktik culas ini tiada lain merupakan usaha rezim Orde Baru, untuk menyeleksi wakil rakyat yang
bisa memenuhi selera penguasa, yaitu wakil rakyat yang oport
unis, yang ideologinya adala
 
 
uang dan jabatan, yang mau dipaksa untuk tunduk kepada penguasa. Dengan komposisi wakil
rakyat yang memiliki watak "njilat ke atas, nginjek ke bawah" seperti ini, maka penguasa bisa
tidur nyenyak, tanpa rasa gelisah akan adany
a kritik dan kontrol dari parlemen.
Dalam undang
-
undang itu, sebenarnya tidak satupun ketentuan yang mengatur tentang litsus
atau screening dalam pencalonan wakil rakyat. Pasal 19 menentukan bahwa seorang calon
dapat ditolak oleh panitia pemilihan kalau
ia tidak memenuhi syarat pasal 16. Pasal 16 hanya
menentukan syarat
-
syarat material seorang calon tanpa mencantumkan ketentuan litsus. Tetapi
pasal 19 ayat (5) menentukan bahwa tata cara pelaksanaan pencalonan akan diatur lebih lanjut
oleh peraturan pemeri
ntah. Di sinilah undang
-
undang pemilu memberikan kesempatan yang luas
kepada penguasa untuk intervensi secara sewenang
-
wenang demi kepentingan dan
kelanggengan kekuasaan mereka.
Akibatnya, keluarlah peraturan tentang litsus yaitu dalam PP No. 10/1995. Da
lam pasal 76 ayat 2
dikatakan bahwa
"Panitia Peneliti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 mengadakan
penelitian mengenai pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon anggota DPR/DPRD I,
DPRD II dan melaporkan hasil penelitiannya kepada Ketua PPI/P
PD I/PPD II."
Fakta ini merupakan bukti betapa UU pemilu yang berlaku sekarang ini sangat anti demokrasi
dan pilih kasih. UU Pemilu hanya mengatur hal yang umum saja, sehingga dengan demikian
penguasa dengan seenak udelnya memberikan interpretasi sepihak
dan tak mendasar.
Kaum buruh, kaum tani, pemuda, mahasisiwa, wartawan yang kami cintai, kepada siapa
perjuangan ini kami persembahkan,
Kebobrokan selanjutnya dari undang
-
undang pemilu adalah pada penyelenggaraan pemilu.
Dengan mata telanjang bisa kita l
ihat bahwa pejabat pemerintah/penguasa sangat dominan
dalam stuktur penyelenggaraan pemilu. Di dalam Undang
-
Undang Pemilu No 15 atau 1996
hingga Undang
-
Undang Pemilu No. 1 1985, ada satu pernyataan bahwa pemilihan umum
dilaksanakan oleh pemerintah di bawah
pimpinan presiden (ayat 1). Untuk melaksanakan pemilu
maka dibentuklah Lembaga Pemilihan Umum diketuai oleh Menteri Dalam Negeri (ayat 3). Di
dalam Lembaga Pemilihan Umum dibentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang berkedudukan di
Jakarta, Panitia Pemilihan
Daerah Tingkat I yang berkedudukan di Ibukota Propinsi, dan Panitia
Pemilihan Daerah Tingkat II yang berkedudukan di Ibukota wilayah administratif yang ditetapkan
setingkat dengan daerah tingkat I, serta Panitia Pemungutan Suara yang berkedudukan di
Ibuko
ta Kecamatan dan Panitia Pendaftaran Pemilih di tiap
-
tiap desa atau daerah setingkat desa.
Bukan secara kebetulan, apabila dari sini kami menyimpulkan bahwa undang
-
undang pemilu
yang sekarang ini dibentuk melulu hanya untuk memenangkan partai penguasa ya
itu Golkar.
Bagaimana tidak? Hampir seluruh struktur panitia dan penyelenggara pemilihan umum dikuasai
oleh birokrasi, yang notabene adalah wakil penguasa dan tentu saja orang
-
orang Golkar. Wakil
penguasa mulai dari Mendagri hingga lurah dijadikan Ketua
Panitia Pemilihan di wilayahnya
masing
-
masing. Kecurangan yang sangat menyolok adalah birokrasi penguasa dijadikan mesin
pemilu secara langsung. Bagaimana bisa dijamin panitia penyelenggara pemilu akan fair dan
bersih dari kecurangan, jika strukturnya dido
minasi oleh wakil
-
wakil dari Golkar. Tentunya di
bawah sumpah jabatan mereka mau tidak mau harus memenangkan Golkar sebagai partainya
penguasa.
Dalam undang
-
undang pemilu ini, partai politik selain Golkar berada dalam posisi tertindas dan
menjadi "peleng
kap derita" belaka. Meskipun dalam kenyataannya mereka dilibatkan dalam
pemilu, namun keterlibatan itu sangat kecil dan tidak bisa memaksimalkan peran mereka sebagai
alat perjuangan rakyat. Oleh karena itu, kami yakin Rakyat dan pengunjung di ruangan ini a
kan
sependapat dengan kami, bila kami mengatakan:
"Dalam pemilu... di bawah syarat
-
syarat
undang
-
undang yang seperti sekarang ini, penguasa bertindak sebagai konseptor, pembuat,
pelaksana dan sekaligus sebagai pemenang tiada tandingan!"
Jangan pernah ber
mimpi dan berharap akan terjadi pemilu yang bebas, jujur, dan adil jika
undang
-
undang yang mengaturnya masih belum diubah. Tuntutan dan teriakan terhadap pemil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar