Sabtu, 08 Oktober 2016

misi budiman

Kongres Luar Biasa PDI di Surabaya, pada Desember 1993, merupakan contoh lain. Kekuatan "arus bawah" yang direpresentasikan oleh utusan-utusan daerah dan cabang mampu menolak dan melawan intervensi ini. Sebagian besar dari mereka mencalonkan dan memilih Megawati, walaupun dengan susah payah. Karena sejak awal, upaya campur tangan pemerintah sudah dilakukan dengan cara mengintimidasi para utusan ke kongres agar tidak sampai. Saat kongres pun panitia lebih banyak menggantungkan keputusan kepada penguasa, bukan berdasarkan pendapat sebagian besar peserta kongres.
Tanpa tahu malu, panitia kongres menunda-nunda jalannya sidang menunggu kata putus dari para birokrat Departemen Dalam Dalam Negeri. Birokrat-birokrat pemerintah, yang menamakan dirinya "pembina politik," turut hadir secara mencolok pula di Surabaya.
Walaupun dengan cara berliku-liku, akhirnya Megawati berhasil terpilih berdasarkan suara sebagian besar peserta kongres pada Munas PDI pada 22 Desember 1993 di Jakarta. Cara terpilihnya Megawati ini merupakan terobosan keluar dari tradisi yang selama ini ada. Begitu juga dengan gaya kepemimpinan yang dijalankannya. Ini ditandai dengan hal-hal sebagai berikut:
  • Kemunculan Megawati sebagai ketua partai melalui KLB dan Munas, benar-benar menunjukkan daya dobrak politik "arus bawah." Politik inilah yang sanggup menantang skenario rekayasa oleh penguasa, khususnya dalam pemilihan ketua partai yang selama ini telah menjadi jatah ritual penguasa. Dan dalam momentum tersebut, "arus bawah" ini memperoleh kemenangan gemilang.
  • Kepemimpinan Megawati mengubah PDI dari sekedar "electoral machine" menjadi partai politik yang tanggap terhadap persoalan- persoalan rakyat. Megawati setidaknya telah menampilkan diri sebagai seorang pimpinan politik yang memiliki visi pembaruan. Dan selama kepemimpinannya, tema "kemandirian partai," "menegakkan kedaulatan rakyat," dan semacamnya selalu muncul dalam pidatonya. Bukan sesuatu yang luar biasa jika tema-tema tersebut dibicarakan dalam seminar- seminar atau ditulis dalam jurnal-jurnal akademis. Tetapi sungguh berbeda maknanya ketika disampaikan berulang- ulang di hadapan massa rakyat.
  • Kemunculan gaya kepemimpinan ini berasal dari maraknya isu-isu hak asasi manusia dan demokratisasi. Adalah berbahaya di mata penguasa jika isu-isu yang selama ini disuarakan oleh gerakan prodemokrasi ekstra-parlementer, kemudian dilancarkan juga oleh kekuatan politik yang memiliki fraksi di DPR. Pertemuan dua arus politik inilah yang ditakutkan penguasa Orde Baru, terutama dalam menghadapi Pemilu 1997 dan Sidang Umum (SU) MPR 1998. Kedua arus ini (politik intra dan ekstra parlementer) semakin saling mengkait dengan membawa potensinya masing-masing. Di bawah kepemimpinan Megawati, PDI sedang berproses menyatukan diri dengan gerakan-gerakan sosial. Sungguh keliru kalau rezim Soeharto mencoba mengerti semua ini dengan mantra-mantra `konspirasi" (persekongkolan) atau `penunggangan." Ia merupakan hasil dari hukum gerak perkembangan masyarakat.
Ketiga hal yang kami sebutkan di atas telah memberi sumbangan bagi kehidupan politik di Indonesia. Ia telah membuka satu tahap di tengah upaya panjang menegakkan kedaulatan rakyat. Ia telah menyumbangkan kosa kata "arus bawah" yang gemilang itu. Dan khususnya, ia telah memberi makna baru dalam kehidupan partai politik.
Penguasa harus mengakui bahwa benih tantangan terhadap sistem dan praktek politiknya juga telah menyebar dalam salah satu bagian sistem yang dibangunnya sendiri. Ini adalah keniscayaan.
Kecenderungan inilah yang dilihat penguasa sebagai potensi ancaman bagi kemapanan dan kekuasaan yang mereka kira takdir tak tergugat. Walau demikian kami ingin menegaskan sekarang juga: bahwa pada akhirnya sistem politik, ekonomi dan budaya harus tunduk di hadapan hukum besi perubahan!
Ketika seruan akan perubahan semakin menghebat, maka yang kita butuhkan adalah sistem baru, yang lebih mengakomodasi munculnya kekuatan-kekuatan baru dan lebih memahami perbedaan- perbedaan. Sebab, jika tidak, jika penguasa ini bersikukuh mengawetkan sistem yang lama, hanya ada ada dua pilihan di tengah arus perubahan: represi di satu pihak dan anarki di pihak lain!
Di persidangan ini pula, kami hendak berkata kepada penguasa untuk tidak mengambil salah satu dari dua pilihan itu, karena keduanya merupakan pilihan yang jelek. Di sini kami ingin berbagi keyakinan dengan seluruh pejuang demokrasi akan kebenaran kata- kata Reinhold Niebuhr: "Kemampuan manusia untuk berpikir dan bertindak adil, membuat demokrasi menjadi mungkin; tapi kecenderungan manusia untuk berpikir bertindak tidak adil, membuat demokrasi menjadi keharusan"
Rakyat Indonesia yang kami cintai, kepada siapa perjuangan ini kami persembahkan,
Di ruangan ini, di hadapan seluruh rakyat Indonesia, kami hendak menghancur-leburkan sebuah kebohongan dan kepalsuan yang dikemas dalam selubung hukum dan undang-undang, yang dilahirkan dari konspirasi jahat pemerintah dan ABRI.
Kebohongan dan kepalsuan ini, yang selama ini telah penindas dan mematikan ruang gerak kehidupan politik rakyat, bernama Lima Undang-Undang Politik Tahun 1985. Lima Undang-Undang Politik Tahun 1985 ini telah menjadi benteng pertahanan utama demi melindungi dan melestarikan kekuasaan diktator rezim Orde Baru buat kurang lebih 30 tahun lamanya, kini mulai keropos diterpa gelombang demokrasi. Semua ini sekaligus untuk membuktikan betapa Lima Undang-Undang di Bidang Politik telah mengingkari hakekat kedaulatan rakyat yang ditegaskan dalam konstitusi negara kita, yaitu UUD 1945.
Marilah kita bersama-sama mengurai satu per satu kejahatan dan kebohongan yang terkandung dalam Lima Undang-Undang di Bidang Politik tersebut.

I. Demokrasi Di Tepi Jurang Kehancuran:

Ditindasnya hak rakyat untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul, yang berujung pada matinya partisipasi rakyat secara luas dan mandiri.
Partisipasi politik rakyat tidak akan pernah memiliki makna yang berarti dan akhirnya mati, ketika rakyat hidup di bawah negara yang tidak memberikan kebebasan dan kemerdekaan kepada mereka, yaitu kebebasan mendirikan partai politik sendiri sesuai dengan aspirasi dan kepentingannya.
Dalam ketentuan umum pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 3 thn 1985 ditentukan bahwa yang dimaksudkan dengan partai politik dan golongan karya adalah organisasi kekuatan sosial politik yang merupakan hasil pembangunan dan penyederhaan kehidupan politik di Indonesia: Dua partai politik yakni Partai Demokrasi Indonesia atau PDI dan PPP dan satu golongan karya. Selanjutnya pasal 1 ayat (2) sudah mencoba menentukan definisi partai politik sebagai "organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara RI atas dasar persamaan kehendak, mempunyai kedudukan dan fungsi serta hak dan kewajiban yang sama dan sederajat sesuai dengan undang-undang ini dan kedaulatannya berada di tangan anggota."
Melalui undang-undang No. 3 tahun 1985 dengan segala perubahannya dapat diketahui secara pasti bahwa Undang-undang Kepartaian di Indonesia tidak pernah mengatur syarat-syarat ataupun cara-cara pendirian Partai Politik baru, karena menurut undang- undang tersebut yang ada hanyalah PDI, PPP, dan Golkar. Tak dapat dipungkiri lagi bahwa Undang-undang Kepartaian nyata- nyata telah membunuh partisipasi politik rakyat dalam arti pembentukan cabang partai. Marilah kita lihat pembuktiannya. Pasal 10 ayat 1 mengatakan Partai Politik dan Golongan Karya mempunyai kepengurusan di tingkat:
  • Ibu Kota Republik Indonesia untuk Tingkat Pusat.
  • Ibu Kota Propinsi untuk Daerah Tingkat I.
  • Ibu Kota Kabupaten untuk Daerah Tingkat II.
Di tiap ibukota kecamatan dan desa ada/dapat ditetapkan seorang komisaris sebagai pelaksana pengurus Daerah Tingkat II. Komisaris dibantu oleh beberapa pembantu.
Dengan demikian, tak dapat dipungkiri lagi bahwa ketentuan tersebut membenamkan makna dan fungsi Partai Politik ke lubang kehancuran yang paling dalam. Sebagai alat politik Rakyat, Partai Politik harus mampu menjamah, merasakan, menyentuh tangis batin suara hati rakyat, sampai ke pelosok yang terpencil sekalipun. Bagaimana mungkin Partai Politik mampu sungguh-sungguh menterjemahkan keluh kesah, persoalan pokok rakyat ke dalam program partai yang sistematis dan berorientasi kepada rakyat, jika untuk berhubungan dengan anggotanya saja harus berhadapan dengan undang-undang yang melarangnya beroperasi hingga ke pedesaan? Apakah dengan kenyataan seperti ini masih bisa kita tolerir pembelaan atau apologi yang mengatakan bahwa undang-undang kepartaian ini merupakan aspirasi rakyat, hanya karena dalam proses kelahirannya, dia disetujui oleh para "wakil rakyat" di DPR? Ini adalah salah satu kebohongan dan kepalsuan produk hukum yang tak termaafkan, yang sejak kelahirannya "cacat politik."
Pun ketentuan Pasal 10 tersebut di atas, telah menjadi legitimasi formal buat melaksanakan politik massa mengambang. Politik massa mengambang ini tidak hanya mengisolasi Parpol dari Rakyat yang menjadi daya hidup dan inspirasinya, tapi juga menyudutkan rakyat pada posisi a-politis, asing dan jauh dari aktivitas politik praktis. Padahal, justru karena aktivitas politik itulah rakyat Indonesia mampu merebut kedaulatan dari tangan penjajah.
Di bawah kekuasaan rezim Orde Baru, rakyat hanya diberikan "panggung" untuk berpolitik sekali dalam lima tahun, yaitu saat pemilu.
Politik akal bulus dan licik ini, tiada lain hanya untuk membangun kesadaran yang menyesatkan bahwa di atas segala- galanya, rakyat hanya butuh sandang dan pangan yang cukup. Sementara soal nasib dan masa depannya termasuk hak politiknya disubkontrakkan pada penguasa. Mereka sepanjang hidupnya sama sekali tak pernah memiliki rasa hormat sedikitpun kepada rakyat yang menjadi sumber kekuasaannya. Mereka, penguasa dengan kepala batunya, menganggap rakyat semata-mata sebagai "anak bawang" yang tak berhak untuk ikut menentukan jalannya "pertandingan." Penguasa dengan tak tahu malu, tak pernah menyadari bahwa rakyat merupakan sumber mata air bagi kekuasaannya yang kini "digenggamnya" erat-erat. Bagai anak kecil yang takut dan cemas kehilangan mainannya.
Jika politik massa mengambang ini dibiarkan terus hidup, maka tak ayal lagi yang akan dimangsanya adalah kedaulatan rakyat!!! Rakyat hidup di tengah-tengah keburaman dan kebekuan politik dan roh hidupnya yang paling utama, yaitu kodrat sosial politiknya, akan mati terpencil.
Bukan suatu kebohongan, bahwa kerusuhan-kerusuhan massa yang mewarnai kehidupan politik akhir-akhir ini -- dimulai peristiwa berdarah 27 Juli 1996 hingga peristiwa Pekalongan -- tiada lain karena rakyat sudah tidak memiliki lagi alat atau sarana politik yang tepat untuk mengekspresikan sekaligus menyelesaikan problem- problem pokoknya. Dan jangan terperangah, apabila janin pembangkangan ini suatu saat akan berkembang menjadi raksasa kemarahan rakyat yang meluluh-lantakkan mesin kekuasaan yang korup dan tidak demokratis. Cita-cita akan terlaksananya partisipasi politik rakyat yang luas dan mandiri hanya akan menjadi harapan kosong belaka, jika rakyat terus hidup di tengah-tengah gurun depolitisasi, di mana tidak akan pernah ditemukan oase untuk mengobati rasa rindunya akan peran serta dalam proses politik demi menentukan nasib dan masa depan mereka sendiri.
Undang-Undang No 8 Tahun 1985 tentang Keormasan juga merupakan salah satu produk undang-undang yang berdampak langsung pada matinya kehidupan demokrasi di Indonesia. Karena undang-undang tersebut telah dengan semena-mena menentukan bahwa organisasi kemasyarakatan masuk ke dalam teritori pembinaan pemerintah. Dan celakanya lagi, pemerintah memiliki wewenang membekukan dan membubarkan kepengurusan ormas, jika ormas tersebut telah "disinyalir" melakukan aktivitas politik yang dilarang dalam undang-undang keormasan. Dan betapa memuakkan bahwa tindakan pembubaran ini dilakukan tanpa prosedur pengawasan melalui jalur hukum. (Lihat pasal 12-13 UU No 8 tahun 1985).
Apabila kita bongkar lebih dalam lagi undang-undang keormasan ini, maka kita akan segera menemukan satu lagi "pengingkaran" lain terhadap makna organisasi dalam kehidupan demokrasi. Ada satu ketentuan yang melarang ormas untuk berafiliasi ke sebuah partai politik (Lihat Pasal 8). Di sini harus kami tegaskan bahwa kehidupan ormas sesungguhnya tidak bisa dipisahkan dari partai politik. Karena bagaimanapun juga, sekecil apapun ormas tersebut, dia memiliki makna tersendiri dalam kehidupan politik dan demokrasi.
Sekali lagi harus kami tegaskan, bahwa tugas pokok dari sebuah partai politik tidak lain sebagai alat/sarana untuk memperjuangkan dan membela kepentingan massa pendukungnya dan untuk memaksimalkan partisipasi rakyat dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Oleh karena itu partai poltik mau tidak mau membutuhkan ormas sebagai adik seperjuangannya melebarkan sayap organisasi, demi menangkap aspirasi dan kepentingan di tiap-tiap sektor. Apabila kita secara sadar memahami dan memaklumi pengertian ini, maka tidak bisa dibantah lagi bahwa partai politik hanya bisa -- sekali lagi kami tegaskan, hanya bisa melaksanakan peran dan fungsinya secara maksimal -- jika memiliki "adik seperjuangan," yaitu ormas yang bisa diandalkan. Di bawah kekuasaan sebuah negara yang demokratis, partai politik memiliki keleluasaan untuk senantiasa menawarkan program melalui ormas pendukungnya.
Namun, tidak berlebihan setelah menilik materi dan substansi undang-undang keormasan tersebut, jika kita sampai pada kesimpulan bahwa untuk kesekian kalinya partisipasi politik rakyat melalui aktivitas organisasi, telah dibuntungi. Di bawah undang- undang keormasan yang sangat tidak demokratis ini, ormas dipaksa berada di bawah ketiak penguasa. Akibatnya kebebasan untuk hidup, sebagaimana mestinya sebuah organisasi yang didirikan untuk membela kepentingan anggotannya, ikut dirampas.
Satu bukti lain dominasi negara/penguasa dalam konsep undang- undang ini bisa kita lihat pada penjelasan pasal 8 UU No.8/1985: "... yang dimaksud dengan satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis, seperti untuk organisasi kemasyarakatan pemuda dalam satu wadah yang disebut Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), untuk organisasi kemasyarakatan tani dalam satu wadah yang sekarang bernama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)."
Jelas sudah kini, bahwa ketentuan ini memang strategi korporatisasi rezim Orde Baru, yang secara jumawa hendak menguasai dan menundukkan semua kekuatan sosial politik rakyat ke dalam sebuah wadah tunggal. Kehidupan politik secara umum mengandaikan adanya kompetisi atau persaingan yang terbuka. Bisa kita bayangkan di tengah-tengah masyarakat yang bersifat plural dalam hal budaya dan kepentingannya dipaksakan hidup di bawah satu wadah organisasi yang diberi izin hidup. Yang terjadi hanya kelesuan dan kebekuan politik, tanpa dinamika pendorong atau inspirasi bagi kemajuan kehidupan demokrasi. Dengan demikian tak ada satupun jaminan bahwa wadah tunggal tersebut mampu beroperasi secara maksimal dan efektif, karena yang tergabung di dalamnya adalah pihak-pihak yang orientasi politik dan kepentingannya berlainan. Tentu kami bisa memastikan bahwa undang-undang keormasan ini dibentuk tak lain hanya demi merusak dan mengucilkan gerak ormas dari kehidupan politik praktis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar